Urgensi Standarisasi Penghasilan Calon Suami dalam Bimbingan Perkawinan KUA Sukasari: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
standarisasi penghasilan, Hukum Ekonomi Syariah, maqashid syariah, nafkah, Bimbingan PerkawinanAbstract
Program bimbingan perkawinan (bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia diamanatkan untuk mempersiapkan calon pasangan secara menyeluruh sebelum memasuki jenjang pernikahan, namun terdapat kesenjangan yang cukup signifikan berupa belum terakomodasinya kesiapan ekonomi calon suami khususnya kecukupan penghasilan sebagai variabel yang terstandar dalam kerangka pembinaan pranikah yang berjalan. Penelitian ini mengkaji sejauh mana program bimwin di KUA Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang telah mengakomodasi dimensi ekonomi calon suami secara memadai, sekaligus berargumen mengenai urgensi normatif formalisasi standarisasi penghasilan calon suami dalam kurikulum bimbingan perkawinan. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif berorientasi normatif-empiris, data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, angket berskala Likert, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bimwin di KUA Sukasari telah menyentuh aspek perencanaan keuangan keluarga secara umum, program tersebut tidak memiliki instrumen spesifik untuk memverifikasi atau menilai penghasilan calon suami, sehingga melemahkan fungsi preventif bimwin terhadap kerentanan ekonomi rumah tangga pascapernikahan. Bertumpu pada prinsip ma'ruf, konsep 'urf, dan kerangka maqashid syariah khususnya hifz al-nasl dan hifz al-mal penelitian ini menegaskan bahwa standarisasi penghasilan calon suami memiliki pijakan normatif yang kuat dalam Hukum Ekonomi Syariah dan mendesak untuk diintegrasikan secara formal ke dalam kebijakan bimwin di tingkat nasional.
Downloads
References
Ahmad, Ahmad Fauzi, et al. “Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Maqasid al-Syari’ah: Upaya Preventif Pernikahan Dini di Indonesia.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 4 (2025): 455–474. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2528.
Dindin Saepudin Fadli Daud Abdullah, Anne Agnia Nurhasanah, Budi Sulistiyo, “Analisis Tujuan Dan Manfaat Penelitian Ilmiah Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Teoritis Dan Aplikatif Analysis of the Goals and Benefits of Scientific Research in the Development of Sharia Economic Law from Theoretical and Applicable Pe,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam 2, no. 2 (2024): 76–92, https://doi.org/DOI: xxxxx-xxxxx.
Darmawan, Muhammad Adib. “Rekonstruksi Konsep Kafā’ah sebagai Fondasi Keluarga Sakinah: Analisis Sosiologis Pandangan KH Ahmad Zabidi Marzuqi.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2026).
Fadillah, Finta Fajar, dan Masrun. “Kadar Nafkah Keluarga menurut Ibn Qudamah: Analisis terhadap Kitab al-Mughniy.” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 19, no. 1 (2020): 18–35.
Fatahillah, Wilnan, Imam Rusdi, dan Ichsan Irfan Ardiyansyah. “Memberikan Orientasi Keluarga Sakinah.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 5, no. 2 (2025): 101–112.
Fatmawati, Faizatur Robiatil Adawiyah, dan Ika Desi Rahmawati. “Kesenjangan antara Regulasi dan Praktik: Analisis Yuridis Sosiologis terhadap Rendahnya Partisipasi Calon Pengantin dalam Bimbingan Perkawinan di KUA Sumberjambe Jember.” LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications 2, no. 11 (2026): 112–125. https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/844.
Firosa, Alfa Zenia. “Analisis Teori Human Capital dan Maqāṣid al-Syarī’ah terhadap Nikah Paksa di Desa Grabagan Tuban.” Al-Jihad: Journal of Community 2, no. 1 (2026): 150–161.
Fitriyani, Fitriyani, dan Hendri Hendri. “Mapparola dalam Pernikahan Adat Suku Bugis di Sulawesi Selatan Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 19, no. 1 (2024): 27. https://doi.org/10.31332/ai.v0i0.8988.
Hidayah, Ahdiyatul, dan Muhammad Fahmi Rina Yuliani. “Peranan BP4 dalam Meminimalisasi Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. 4 (2022): 502–510.
Husain, Safarni, Gebby Chyntia, dan Detta Kaunang. “Fleksibilitas Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Hukum Keluarga, HAM dan Ekonomi Modern: Tinjauan Maqashid Syariah.” Tasyri’ Journal of Islamic Law 4, no. 2 (2025): 1053–1084.
Karimullah, Suud Sarim. “Urgensi Pendidikan Pra Nikah dalam Membangun Keluarga Sejahtera Perspektif Khoiruddin Nasution.” Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman 9, no. 2 (2021): 229–246.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kompilasi Hukum Islam. “Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam.”Jurnal Al-Iqtishod 5, no. 1 (2021):16–27. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/.
KUA Kecamatan Sukasari. Angket Kesiapan dan Pemahaman Pernikahan. Dokumen Kelembagaan. Sukasari: KUA Kecamatan Sukasari, 2024.
Ma’arif, Toha. “Relevansi Konsep Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam terhadap Dinamika Kehidupan Modern.” Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2025): 96–109.
Media Keislaman, et al. “Peran Pemenuhan Nafkah Keluarga: Studi Pemikiran Ulama Hukum Islam.” Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan dan Hukum Islam 22, no. 1 (2024): 1–17. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i1.2174.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldāña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd ed. California: SAGE Publications, 2014.
Muaja, Ahmad Isa, dan Ade Rahmah Salsabila. “Fenomena Pernikahan Dini: Perspektif Kesejahteraan Masyarakat di Desa Banjarsari.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 1353–1371.
Nabila, Rahmatus Sholehah Siti Jauharatun, Sri Arliani, dan Yuyun Nadirah. “Pandangan Masyarakat terhadap Bimbingan Perkawinan dalam Membangun Keluarga Sakinah di Kecamatan Amuntai Tengah.” Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 3, no. 4 (2024): 2077–2092.https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/1220/1086.
Rufaida & Nuryati, "Pemberian Nafkah Suami kepada Istri yang Berpenghasilan Perspektif Sosiologi Hukum Islam," QIYAS: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 7, no. 1 (2022): 1–11, DOI: 10.29300/qys.v7i1.2955
Rasmar Yanti, et al. “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia.” EJournal Sosiatri-Sosiologi 4, no. 1 (2018): 1–5.
Rudi, Rudi Adi. “Tinjauan Hukum Positif terhadap Peran Istri sebagai Pencari Nafkah dalam Keluarga serta Relevansinya dengan Surat Al-Baqarah Ayat 233.” El-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2024): 34–58. https://doi.org/10.53515/ebjhki.v3i1.48.
Sutabhi, Ahmad Gofur. “Kedudukan Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam: Antara Tanggung Jawab dan Realitas Sosial.” El-Qisth: Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2025): 35.
Zubaidah, Dwi Arini. “Analisis Hukum Islam tentang Keabsahan Perceraian dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.”Legitima Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2022): 106–22, www.ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/as.

