Analisis Gugur Demi Hukum dalam Gugatan Sederhana Wanprestasi Akad Murabahah di Pengadilan Agama Sumedang

Penulis

  • Muslihah Amalia Qurotaayun Author
  • Alif Milah Arifin Author
  • Unang Ruhyat Author
  • Regina Maurizka Rifada Author

Kata Kunci:

Gugatan Sederhana, Wanprestasi, Gugur Demi Hukum, Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi akad murabahah di Pengadilan Agama Sumedang melalui Penetapan Nomor 2/Pdvt.GS/2025/PA.Smdg. Penelitian ini berangkat dari temuan perkara yang diperoleh selama pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Sumedang selama kurang lebih satu bulan, yang meliputi rangkaian kegiatan pembukaan PPL, magang, pengamatan persidangan secara langsung, hingga penutupan PPL. Pertanyaan utama penelitian ini adalah mengapa gugatan dinyatakan gugur demi hukum dan bagaimana implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini menganalisis penetapan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan gugur demi hukum akibat tidak terpenuhinya ketentuan prosedural oleh penggugat, sehingga perkara tidak diperiksa hingga pokok sengketa. Selain itu, gugurnya gugatan ditetapkan melalui penetapan hakim, bukan putusan. Temuan ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam gugatan sederhana guna menjamin efektivitas penyelesaian sengketa dan kepastian hukum di lingkungan Peradilan Agama.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ajeng Ayu Purwita1, Eko Priadi2. “Harmonisasi Sistem Arbitrase Syariah Dan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Strategi Meningkatkan Efektivitas Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 3 (2025): 212–24.

Arina Dinana1 Ahmad Budi Susetyo2. “Analisis Pembiayaan Murabahah Terhadap Kinerja Umkm Pada Bank Syariah.” Jurnal Media Akademik (Jma) 3 (2025): 3031–5220.

Dainori. “Gugat Cerai: Studi Putusan Verstek Pengadilan Agama Sumenep No. 1249/Pdt.G/2019/Pa.Smp Melalui Tinjauan Hukum Acara.” Jurnal Keislaman Terateks 10 (2025): 17–40.

Ernawati1, Atis Ika Muhammad Awaluddin, Miftahuddin, Hajairin. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Hukum Perdata: Dari Konstruksi Gugatan Hingga Implikasi Putusan.” Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah 10 (2025): 171–85. Https://Doi.Org/10.32505/Muamalat.V10i2.11636.

Farrel Maulana Riyadi. “Implementasi Akad Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosia, 2022, 94–99. Https://Doi.Org/10.24269/Mjse.V2i2.6818.

Fatin Hamamah. “E-Litigasi Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.” Jurnal Kajian Hukum Islam 7 (2022): 236–46.

Fhisip, Agus Iskandar Pradana Putra. “Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Berbiaya Ringan Di Era Globalisasi.” Jurnal Tana Mana 4 (2023): 46–48. Https://Ojs.Staialfurqan.Ac.Id/Jtm/Article/Download/736/452/.

Firmansyah, Wahyu. “Penerapan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Terhadap Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan Pa Tulungagung No. 1573/Pdt.G/2024/Pa.Ta) Wahyu.” Journal Of Islamic Business Law 9 (2025): 133–50.

Gunawan Widjaja1, Iriaty Khairul Ummah. “Membangun Gugatan Yang Sah: Analisis Pengaruh Kejelasan Objek Dan Pemenuhan Unsur-Unsur Gugatan Dalam Proses Litigasi Di Pengadilan Negeri Tangerang.” Jurnal Ilmu Hukum “The Juris 9 (2025). Https://Doi.Org/10.56301/Juris.V9i2.1736.

Harumi Ram Tatiana Parengkuan1*, M. Fadlan Izyan2, Naswan Nail3, Moulyta Elgi Trinanda. “Analisis Yuridis Terhadap Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Menunjukkan Pergerakan Yang Semakin Kompleks , Khususnya Dalam Perkara Perbuatan.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 5 (2026).

Hilman, Anton. “Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit.” Jurnal Respublika 23 (2024): 12–21.

Imelda Martinelli, Maria Magdalena Ina Reko, Vanesia Amabel Romauli Br. Tambunan. “Penerapan Putusan Verstek Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 60/Pdt.G/2025/Pn.Son.” Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora 5 (2026): 266–77.

Janus Sidabalok1, Yohanes Suhardin2, Yosipine Margaretta Sitanggang3. “Penyelesaian Sengketa Akibat Nasabah Koperasi Wanprestasi Di Koperasi Simpan Pinjam Dana Arta Mandiri Di Medan.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 5 (2025): 156–65.

Kurnia Ayu Agustin1, Muhammad Razaq Firdaus2, Alfarizi Hafizh Ardani3, Tadira Shafa Asyifa. “Analisis Yuridis Atas Tenggang Waktu Gugatan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Substantif Putusan No . 250 / G / 2024 / Ptun . Jkt.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 4 (2026): 26–38.

Lisa, Hendro. “Analisis Implementasi Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Konsumtif Di Bank Syariah.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4 (2026): 88–103.

Luthfiatul Zahra 1*, Abdul Sani 2, Fauzianor 3. “Analisis Aspek Substansif Dan Prosedural Pada Sengketa Wanprestasi Pembiayaan Akad Murabahah.” Luthfiatul Zahra 1*, Abdul Sani 2, Fauzianor 3. “Analisis Aspek Substansif Dan Prosedural Pada Sengketa Wanprestasi Pembiayaan Akad Murabahah,” No. September (2025) 2 (2025): 1–11.

Mennix Hamonangan1, Zaenal Arifin2. “Analisa Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perceraian Yang Tidak Dapat Diterima: Niet Ontvankelijke Verklaard.” Hukum Dan Demokrasi (Hd) 23 (2025): 46–54. Https://Doi.Org/10.61234/Hd.V25i1.99.

Mohammad Maulana Kusumawardhana 1), Helwan Kasra 2), Serlika Aprita 3) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, Indonesia. “Akibat Hukum Ketidakhadiran Penggugat Pada Sidang Perkara Perdata Dalam Agenda Pembuktian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 80 / Pdt.G / 2020 / Pn. Plg).” Jurnal Rectum 5 (2023): 260. Https://Doi.Org/10.46930/Jurnalrectum.V5i3.3493.

Muhammad Fauzi, Ongky Alexander, Siswoyo, Ahmad Yani, Elsa Ilka Sasena, Halik Nasri. “Efektifitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pendekatan Mediasi Dalam Perspektif Yuridis Normatif.” Jurnal Hukum Tata Negara 4 (2025): 53–67. Https://Doi.Org/10.37092/Hutanasyah.V4i1.1166.

Noor, Muhammad. “Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.” Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11, No. 1 (2020): 53. Https://Doi.Org/10.21043/Yudisia.V11i1.6692.

Putra, I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi, Ida Ayu Putu Widiati, And Ni Made Puspasutari Uj. “Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Badung.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, No. 2 (2020): 305–9. Https://Doi.Org/10.22225/Jkh.2.1.2565.305-309.

Richard Jemiel Heng, Richard C. Adam. “Hak Imunitas Pengembang Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Kepastian Hukum Richard.” Journal Of Law And Economics Review 20 (2025): 1–13.

Romli, Muhammad. “Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 Kuh Perdata.” Tahkim: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2021, 178.

Shabriena Fathya1, Atika Dan Fatroyah Ars Himsyah. “Peran Kuasa Hukum Terhadap Perkara Wanprestasi Pada Gugatan Sederhana.” Jurnal Hukum Respublika 10 (2024): 16–30. Https://Doi.Org/10.19109/Muamalah.V10i1.23745.

Shindy Tamanda Rangkuti, Naura Fitri Zaskia Sinambela Afwansya Nugroho Sirait Putra Pamungkas. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Lamongan, Tingkat 1, Jenis Perkara: Ekonomi Syariah, Nomor: 2426/Pdt. G/2020/Pa. Lmg.” Al Waqfu: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 2025, 1–19.

Tami Rusli, Priskalia Anggraini. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Gugatan Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Multiguna. Studi Putusan Nomor: 6/Pdt.G.S/2023/Pn.Liw).” Jurnal Rectum 6 (2024): 134–49.

Ubay, Husein Tamara, Misbahul Huda, And Erwin Syahruddin. “Analisis Yuridis Terhadap Gugurnya Gugatan Harta Bersama Akibat Penggugat Meninggal Dunia (Studi Kasus Perkara Nomor 4256/Pdt.G/2019/Pa.Bks Pengadilan Agama Bekasi).” Jurnal Unpak Palar | Pakuan Law Review 8 (2022): 331–53. Https://Doi.Org/10.33751/Palar.V8i1.4865.

Ulfah Laila Nisrina. “Kepatuhan Perpajakan Dalam Praktik Sehari-Hari.” Jurnal Kewirausahaan 11 (2024): 218–23.

Wahyuni, Yenny Sri, And Ramadhana. “Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt.G/2020/Ms-Bna).” El-Usrah : Jurnal Hukum Keluarga 4 (2021): 295–327. Https://Doi.Org/10.22373/Ujhk.V4i2.10155.

Yosua Sinaga1, Rismarito Manik2, Jamalum Sinambela3. “Efektivitas Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi.” Jurnal Hukum Justice 14 (2024): 306–12.

———. “Efektivitas Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi.” Jurnal Hukum Justice 3 (2025).

Zadly, Muhammad, And Muhammad Fachmi. “Al-Fikrah : Status Gugatan Bagi Penggugat Yang Telah Tiada Perspektif.” Alfikrah : Jurnal Kajian Islam 3 (2026): 26–48. Https://Doi.Org/10.36701/Fikrah.V3i1.2575.

Unduhan

Diterbitkan

25-06-2026

Cara Mengutip

Analisis Gugur Demi Hukum dalam Gugatan Sederhana Wanprestasi Akad Murabahah di Pengadilan Agama Sumedang. (2026). MUAMALAH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 78-90. https://journal.stisassaadahsukasari.ac.id/index.php/MUAMALAH/article/view/13

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.