Analisis Pemindahan Pelaksanaan Dam Haji ke Indonesia dari Perspektif Fikih Modern dan Tujuan Syariah
Kata Kunci:
Dam Haji, Fikih Kontemporer, Maqashid Syariah, Maslahah MursalahAbstrak
Pelaksanaan dam haji secara umum dilaksanakan di wilayah Tanah Haram berdasarkan ketentuan fikih klasik yang merujuk pada Al-Qur'an, hadis, dan pendapat mayoritas ulama empat mazhab. Namun, perkembangan kondisi sosial, ekonomi, serta kemajuan sistem distribusi pangan telah melahirkan wacana pemindahan pelaksanaan dam ke negara asal jamaah, termasuk Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pelaksanaan dam menurut fikih klasik, mengkaji pandangan fikih kontemporer terhadap pemindahan pelaksanaan dam haji ke Indonesia, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan fikih, pendekatan maqashid syariah, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih empat mazhab, fatwa ulama kontemporer, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Analisis data dilakukan secara deskriptif, komparatif, dan menggunakan pendekatan maqashid syariah Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik pada umumnya mewajibkan penyembelihan dam di Tanah Haram sebagai bagian dari ibadah yang bersifat ta'abbudi, sedangkan fikih kontemporer membuka ruang ijtihad dengan mempertimbangkan kemaslahatan, efektivitas distribusi daging, serta pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan analisis maqashid syariah, pemindahan dam ke Indonesia berpotensi mewujudkan kemaslahatan pada aspek hifzh al-mal dan hifzh al-nafs, namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan nash serta memperoleh legitimasi melalui ijtihad kolektif agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Unduhan
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dede Farhan Irsyad Mubarok, M Abdul Azis, Zidan Farhandani, M Irfan Maulana, Fajar Meihadi (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

