Analisis Komparatif Keabsahan Talak Diluar Pengadilan Menurut Fikih Islam dan Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Muhammad Rahmatulloh STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Muhamad Irfan Abdillah STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Muhamad Nabhan Fauzi STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Kamil Najiyulloh STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Ahmad Nurjaman STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author

Kata Kunci:

Talak, Perceraian, Fiqih Islam, Hukum Positif Indonesia, Pengadilan Agama

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perceraian secara damai menurut fikih Islam dan hukum positif Indonesia, serta membandingkan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya perceraian damai mengakibatkan adanya perbedaan akibat hukum baik dari segi status perkawinan, hak istri, hak anak, dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sistematik literatur review (SLR) berbasis model PRISMA. Data diperoleh melalui studi literatur seperti Al-Quran, hadis, statuta, kitab-kitab, dan artikel-artikel relevan di jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis isi dan teknik analisis deskriptif komparatif. Temuannya menunjukkan bahwa menurut yurisprudensi Islam, perceraian di luar pengadilan masih sah jika prinsip-prinsip dasar dan syarat-syarat perceraian dihormati. Sebaliknya menurut hukum positif Indonesia, perceraian di luar pengadilan agama tidak mempunyai akibat hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa yurisprudensi Islam lebih menekankan pada aspek materiil, sedangkan hukum positif Indonesia lebih menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-12-20

Cara Mengutip

Analisis Komparatif Keabsahan Talak Diluar Pengadilan Menurut Fikih Islam dan Hukum Positif Indonesia. (2026). SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam Kontemporer, 1(2), 1-18. https://journal.stisassaadahsukasari.ac.id/index.php/AAJHKI/article/view/31

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.