Analisis Komparatif Keabsahan Talak Diluar Pengadilan Menurut Fikih Islam dan Hukum Positif Indonesia
Keywords:
Talak, Perceraian, Fiqih Islam, Hukum Positif Indonesia, Pengadilan AgamaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perceraian secara damai menurut fikih Islam dan hukum positif Indonesia, serta membandingkan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya perceraian damai mengakibatkan adanya perbedaan akibat hukum baik dari segi status perkawinan, hak istri, hak anak, dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sistematik literatur review (SLR) berbasis model PRISMA. Data diperoleh melalui studi literatur seperti Al-Quran, hadis, statuta, kitab-kitab, dan artikel-artikel relevan di jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis isi dan teknik analisis deskriptif komparatif. Temuannya menunjukkan bahwa menurut yurisprudensi Islam, perceraian di luar pengadilan masih sah jika prinsip-prinsip dasar dan syarat-syarat perceraian dihormati. Sebaliknya menurut hukum positif Indonesia, perceraian di luar pengadilan agama tidak mempunyai akibat hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa yurisprudensi Islam lebih menekankan pada aspek materiil, sedangkan hukum positif Indonesia lebih menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rahmatulloh, Muhamad Irfan Abdillah, Muhamad Nabhan Fauzi, Kamil Najiyulloh, Ahmad Nurjaman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

