Implementasi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Perspektif Hukum Keluarga Islam
Kata Kunci:
Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, Hukum Keluarga Islam, Keluarga SakinahAbstrak
Bimbingan perkawinan merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama sebagai upaya membekali calon pengantin dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan serta menekan angka perceraian yang terus mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan bimbingan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan telah sesuai dengan tujuan Hukum Keluarga Islam, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan waktu pelaksanaan, rendahnya partisipasi peserta, dan belum meratanya kualitas penyampaian materi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan bimbingan perkawinan agar tujuan pembentukan keluarga yang harmonis dapat tercapai secara optimal.
Unduhan
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Riva Aenatul Hasanah, Sri Mulyanti, Sikin Ismail, Shopa Hanipatun Lisilmi, Ishma Shofiyatu Sa'diyah (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

