Analisis Faktor Dominan Penyebab Perceraian pada Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumedang
Kata Kunci:
Cerai Gugat, Faktor Dominan, Pengadilan Agama Sumedang, Perceraian, EkonomiAbstrak
Perceraian merupakan fenomena yang terus meningkat di Indonesia, khususnya perkara cerai gugat yang mendominasi di berbagai Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Sumedang, menganalisis faktor yang paling dominan, serta memberikan rekomendasi solusi untuk menekan angka perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim dan panitera, serta dokumentasi putusan dan laporan tahunan Pengadilan Agama Sumedang. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab cerai gugat meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, ketiadaan tanggung jawab suami, gangguan pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, serta suami mafqud. Faktor dominan penyebab cerai gugat adalah faktor ekonomi yang menjadi akar masalah pemicu perselisihan dan ketidakharmonisan rumah tangga. Upaya menekan angka perceraian memerlukan sinergi antara Pengadilan Agama melalui optimalisasi mediasi, Kantor Urusan Agama melalui pembekalan pranikah, BP4 melalui konseling perkawinan, pemerintah daerah melalui pemberdayaan ekonomi keluarga, serta penguatan nilai-nilai spiritual dan keagamaan.
Unduhan
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aziz Nurcholis, Indi Rhowi Wahyudin, Nanang Junaedi, Salsabila Nafiesa, Abdul Kodir Alhamdani (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

