Analisis Faktor Dominan Penyebab Perceraian pada Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumedang

Penulis

  • Aziz Nurcholis STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Indi Rhowi Wahyudin STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Nanang Junaedi STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Salsabila Nafiesa STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Abdul Kodir Alhamdani STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author

Kata Kunci:

Cerai Gugat, Faktor Dominan, Pengadilan Agama Sumedang, Perceraian, Ekonomi

Abstrak

Perceraian merupakan fenomena yang terus meningkat di Indonesia, khususnya perkara cerai gugat yang mendominasi di berbagai Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Sumedang, menganalisis faktor yang paling dominan, serta memberikan rekomendasi solusi untuk menekan angka perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim dan panitera, serta dokumentasi putusan dan laporan tahunan Pengadilan Agama Sumedang. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab cerai gugat meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, ketiadaan tanggung jawab suami, gangguan pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, serta suami mafqud. Faktor dominan penyebab cerai gugat adalah faktor ekonomi yang menjadi akar masalah pemicu perselisihan dan ketidakharmonisan rumah tangga. Upaya menekan angka perceraian memerlukan sinergi antara Pengadilan Agama melalui optimalisasi mediasi, Kantor Urusan Agama melalui pembekalan pranikah, BP4 melalui konseling perkawinan, pemerintah daerah melalui pemberdayaan ekonomi keluarga, serta penguatan nilai-nilai spiritual dan keagamaan.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-25

Cara Mengutip

Analisis Faktor Dominan Penyebab Perceraian pada Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumedang. (2026). SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam Kontemporer, 1(1), 67-82. https://journal.stisassaadahsukasari.ac.id/index.php/AAJHKI/article/view/30

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.