Analisis Pemindahan Pelaksanaan Dam Haji ke Indonesia dari Perspektif Fikih Modern dan Tujuan Syariah
Keywords:
Dam Haji, Fikih Kontemporer, Maqashid Syariah, Maslahah MursalahAbstract
Pelaksanaan dam haji secara umum dilaksanakan di wilayah Tanah Haram berdasarkan ketentuan fikih klasik yang merujuk pada Al-Qur'an, hadis, dan pendapat mayoritas ulama empat mazhab. Namun, perkembangan kondisi sosial, ekonomi, serta kemajuan sistem distribusi pangan telah melahirkan wacana pemindahan pelaksanaan dam ke negara asal jamaah, termasuk Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pelaksanaan dam menurut fikih klasik, mengkaji pandangan fikih kontemporer terhadap pemindahan pelaksanaan dam haji ke Indonesia, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan fikih, pendekatan maqashid syariah, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih empat mazhab, fatwa ulama kontemporer, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Analisis data dilakukan secara deskriptif, komparatif, dan menggunakan pendekatan maqashid syariah Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik pada umumnya mewajibkan penyembelihan dam di Tanah Haram sebagai bagian dari ibadah yang bersifat ta'abbudi, sedangkan fikih kontemporer membuka ruang ijtihad dengan mempertimbangkan kemaslahatan, efektivitas distribusi daging, serta pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan analisis maqashid syariah, pemindahan dam ke Indonesia berpotensi mewujudkan kemaslahatan pada aspek hifzh al-mal dan hifzh al-nafs, namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan nash serta memperoleh legitimasi melalui ijtihad kolektif agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dede Farhan Irsyad Mubarok, M Abdul Azis, Zidan Farhandani, M Irfan Maulana, Fajar Meihadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

