Analisis Pemindahan Pelaksanaan Dam Haji ke Indonesia dari Perspektif Fikih Modern dan Tujuan Syariah

Authors

  • Dede Farhan Irsyad Mubarok STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • M Abdul Azis STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Zidan Farhandani STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • M Irfan Maulana STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author
  • Fajar Meihadi STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang Author

Keywords:

Dam Haji, Fikih Kontemporer, Maqashid Syariah, Maslahah Mursalah

Abstract

Pelaksanaan dam haji secara umum dilaksanakan di wilayah Tanah Haram berdasarkan ketentuan fikih klasik yang merujuk pada Al-Qur'an, hadis, dan pendapat mayoritas ulama empat mazhab. Namun, perkembangan kondisi sosial, ekonomi, serta kemajuan sistem distribusi pangan telah melahirkan wacana pemindahan pelaksanaan dam ke negara asal jamaah, termasuk Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pelaksanaan dam menurut fikih klasik, mengkaji pandangan fikih kontemporer terhadap pemindahan pelaksanaan dam haji ke Indonesia, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research)  dengan pendekatan fikih, pendekatan maqashid syariah, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih empat mazhab, fatwa ulama kontemporer, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Analisis data dilakukan secara deskriptif, komparatif, dan menggunakan pendekatan maqashid syariah Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik pada umumnya mewajibkan penyembelihan dam di Tanah Haram sebagai bagian dari ibadah yang bersifat ta'abbudi, sedangkan fikih kontemporer membuka ruang ijtihad dengan mempertimbangkan kemaslahatan, efektivitas distribusi daging, serta pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan analisis maqashid syariah, pemindahan dam ke Indonesia berpotensi mewujudkan kemaslahatan pada aspek hifzh al-mal dan hifzh al-nafs, namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan nash serta memperoleh legitimasi melalui ijtihad kolektif agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Published

20-12-2026

How to Cite

Analisis Pemindahan Pelaksanaan Dam Haji ke Indonesia dari Perspektif Fikih Modern dan Tujuan Syariah. (2026). Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 19-34. https://journal.stisassaadahsukasari.ac.id/index.php/AAJHKI/article/view/32

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.